Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) merupakan wujud dari visi ASEAN 2020 yang menegaskan bahwa ASEAN akan: (i) menciptakan Kawasan Ekonomi ASEAN yang stabil, makmur, dan memiliki daya saing tinggi yang ditandai dengan arus lalu lintas barang, jasa-jasa dan investasi yang bebas, arus lalu lintas modal yang lebih bebas, pembangunan ekonomi yang merata serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi, (ii) mempercepat liberalisasi perdagangan di bidang jasa, dan (iii) meningkatkan pergerakan tenaga profesional dan jasa lainnya secara bebas di kawasan. Pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 diawali dengan ASEAN Economic Community (AEC) Blueprint. AEC Blueprint akan menjadi acuan untuk menciptakan integrasi ekonomi kawasan dalam MEA.
Berdasarkan AEC Blueprint yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kerjasama
ASEAN, AEC Blueprint mengandung empat
pilar utama, yaitu: (1) ASEAN sebagai pasar tunggal dan berbasis produksi
tunggal yang didukung dengan elemen aliran bebas barang, swjasa, investasi,
tenaga kerja terdidik dan aliran modal yang lebih bebas; (2) ASEAN sebagai
kawasan dengan daya saing ekonomi tinggi, dengan elemen peraturan kompetisi,
perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, pengembangan
infrastruktur, perpajakan, dan e-commerce;
(3) ASEAN sebagai kawasan dengan pengembangan ekonomi yang merata dengan elemen
pengembangan usaha kecil dan menengah, dan prakarsa integrasi ASEAN untuk
negara-negara CMLV (Cambodia, Myanmar, Laos, dan Vietnam); dan (4) ASEAN
sebagai kawasan yang terintegrasi secara penuh dengan perekonomian global
dengan elemen pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi di luar kawasan,
dan meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global.
1. ASEAN
sebagai Pasar Tunggal dan Basis Produksi
ASEAN sebagai pasar
tunggal dan basis produksi memiliki lima elemen utama, yaitu aliran bebas
barang, aliran bebas jasa, aliran bebas investasi, aliran modal yang lebih bebas dan aliran bebas tenaga kerja terampil.
(i)
Aliran Bebas Barang
Perwujudan telah dimulai dari ASEAN Free Trade Area (AFTA). Hal ini kemudian
dilanjutkan dengan penandatanganan ASEAN Agreement
on Custom pada tahun 1997 dan ASEAN Trade
in Goods Agreement (ATIGA). ATIGA mengintegrasikan semua inisiatif ASEAN
yang berkaitan dengan perdagangan barang ke dalam suatu kerangka komprehensif
dan menjamin sinergi dan konsistensi.
(ii) Aliran
Bebas Sektor Jasa
Perwujudan mulai dirumuskannya ASEAN Trade in Service Agreement (ATISA)
sebagai perjanjian yang komprehensif dan berpandangan ke depan untuk memperluas
dan memperdalam integrasi jasa ASEAN sekaligus integrasi ASEAN ke rantai
produksi global. ASEAN telah menetapkan lima sektor jasa prioritas, yaitu jasa
kesehatan, jasa pariwisata, e-ASEAN, jasa logistik, dan jasa transportasi
udara.
(iii) Aliran
Bebas Investasi
Penciptaan rezim investasi yang bebas dan terbuka,
yaitu perlakuan non-diskriminasi kepada investor berkewarganegaraan negara
anggota ASEAN dan investor yang memiliki domisili usaha di ASEAN, transparansi
peraturan, dan proteksi terhadap
investasi. Perwujudan melalui ASEAN Comprehensive
Investment Agreement (ACIA) yang mulai berlaku tanggal 29 Maret 2012.
(iv) Aliran
Modal yang lebih bebas
Perwujudan dengan mengadopsi ASEAN Financial Integration Framework (AFIF)
yang bertujuan mewujudkan terbentuknya pasar keuangan semi-terintegrasi pada
tahun 2020.
(v) Aliran
Bebas Tenaga Kerja Terampil
Perwujudan dimulai dengan Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk penyetaraan kualifikasi
tenaga kerja terampil yang disepakati di ASEAN. Melalui kesepakatan MRA,
negara-negara anggota ASEAN akan memperoleh beberapa manfaat, seperti
pengurangan biaya, kepastian akses pasar, peningkatan daya saing, dan aliran
perdagangan yang lebih leluasa. Terdapat 8 kesepakatan MRA di bidang jasa,
yaitu
1. MRA
on Engineering Services
2. MRA
on Nursing Services
3. MRA
on Architectural Services
4. MRA
on Surveying Qualification
5. MRA
on Tourism Professional
6. MRA
on Accountancy Services
7. MRA
on Medical Practitioners
8. MRA
on Dental Practitioners
2.
ASEAN sebagai Kawasan Ekonomi yang
Kompetitif
ASEAN telah menetapkan
beberapa sektor kerja sama yang perlu ditingkatkan, yaitu perlindungan
konsumen, hak kekayaan intelektual, pengembangan infrastruktur, perpajakan, dan
e-commerce.
3.
ASEAN sebagai Kawasan Pembangunan
Ekonomi yang Setara
ASEAN memiliki dua
strategi dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang setara, yaitu pengembangan
UKM dan Inisiatif Integrasi ASEAN.
(i) Pengembangan
UKM
Peran UKM sangat signifikan sehingga ASEAN perlu
meningkatkan kapasitas UKM untuk dapat berkembang dan berdaya saing di tengah
dinamika persaingan global. Perwujudan melalui Strategic Action Plan for ASEAN SME Development 2010-2015 (SAP
SMED) yang memiliki misi, yaitu mendorong UKM ASEAN untuk memiliki kualitas
internasional, mampu bergabung dalam rantai pasok regional dan global, mampu
meraih manfaat dari KEA, menjalankan kebijakan yang kondusif untuk pengembangan
UKM, ekspor, dan inovasi.
(ii) Inisiatif
Integrasi ASEAN
Inisiatif Integrasi ASEAN dibentuk untuk
mempersempit kesenjangan pembanguan di antara negara-negara ASEAN.
4.
Integrasi ke dalam Ekonomi Global
ASEAN perlu melihat
kawasan lain di luar MEA agar para pelaku usaha ASEAN dapat bersaing secara
internasional, dan menjadikan ASEAN sebagai bagian yang lebih dinamis dan kuat
dalam mata rantai pasokan global.
(i)
Kerja Sama Ekonomi ASEAN +1
(ii) Regional Comprehensive Economic
Partnership (RCEP)
Upaya untuk
mengimplementasikan AEC Blueprint,
terdapat beberapa langkah yang wajib dilaksanakan, yaitu High Level Task Force
harus memberikan masukan-masukan strategis kepada para menteri ekonomi ASEAN
terkait isu-isu yang mempengaruhi implementasi cetak biru secara tepat waktu,
melaksanakan konsultasi berkala dengan berbagai badan sektoral untuk membahas
dan mendapatkan masukan mengenai masalah-masalah implementasi cetak biru,
sekretaris jendral ASEAN harus melaporkan kemajuan KEA pada pertemuan tingkat
menteri terkait dan KTT (Bustami, G.)
Daftar Pustaka
Cetak Biru Komunitas
Ekonomi ASEAN (ASEAN ECONOMIC COMMUNITY
BLUEPRINT). 2009. Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN. Departemen Luar Negeri
RI.
Bustami, Gusmardi. Menuju ASEAN ECONOMIC COMMUNITY 2015.
Departemen Perdagangan Republik Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar